Sudah Berlaku Represif, Polisi Klaim Sertifikat Milik Warga Desa Suka Mukti Mesuji Bodong

Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:33 WIB
Sudah Berlaku Represif, Polisi Klaim Sertifikat Milik Warga Desa Suka Mukti Mesuji Bodong
Sebuah mobil warga Mesuji yang ditembaki aparat kepolisian, Kamis (17/12/2021) malam. (Dok. Perwakilan Agra, Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, Pius Situmorang, tidak habis pikir dengan pernyataan polisi yang sempat melakukan tindakan represif kalau sertifikat tanah milik warga itu bodong.

Pius mengatakan jika sertifikat itu bodong maka tidak perlu ada pembatalan sertifikat surat hak milik.

Cerita Pius itu terkait dengan warga Desa Suka Mukti yang tengah berjuang mendapatkan tanah sebagai haknya. Meski sempat mendapatkan sertifikat sebelumnya, namun pada akhirnya sertifikat mereka dibatalkan karena dianggap tumpang tindih dengan HGU PT Treekreasi Marga Mulya (TMM).

Pihak kepolisian sempat menyinggung hal tersebut saat melakukan pengusiran terhadap warga yang mendirikan tenda di area sengketa.

"Polisi pas masuk ke dalam (area sengketa) kemarin juga sempat menyatakan bahwa sertifikat itu bodong," kata Pius dalam sebuah konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (17/12/2021).

Pernyataan polisi itu menurut Pius menyakit hati warga. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki warga itu resmi diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Apabila sertifikat yang dimiliki warga itu bodong, Pius menilai BPN tidak perlu melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang dimiliki warga tersebut.

"Jelas kalau bodong ya tentunya tidaak perlu ada pembatalan sertifikat hak milik," tuturnya.

"Lagi-lagi mereka yang menerbitkan sertifikat, mereka juga yang membatalkan sertifikat ini juga tentunya tanpa melalui proses hukum tentunya ini bertentangan sistem hukum kita."

Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya.

Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?

Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI