Suara.com - Kuasa hukum Warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, Pius Situmorang, tidak habis pikir dengan pernyataan polisi yang sempat melakukan tindakan represif kalau sertifikat tanah milik warga itu bodong.
Pius mengatakan jika sertifikat itu bodong maka tidak perlu ada pembatalan sertifikat surat hak milik.
Cerita Pius itu terkait dengan warga Desa Suka Mukti yang tengah berjuang mendapatkan tanah sebagai haknya. Meski sempat mendapatkan sertifikat sebelumnya, namun pada akhirnya sertifikat mereka dibatalkan karena dianggap tumpang tindih dengan HGU PT Treekreasi Marga Mulya (TMM).
Pihak kepolisian sempat menyinggung hal tersebut saat melakukan pengusiran terhadap warga yang mendirikan tenda di area sengketa.
Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?
"Polisi pas masuk ke dalam (area sengketa) kemarin juga sempat menyatakan bahwa sertifikat itu bodong," kata Pius dalam sebuah konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (17/12/2021).
Pernyataan polisi itu menurut Pius menyakit hati warga. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki warga itu resmi diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Apabila sertifikat yang dimiliki warga itu bodong, Pius menilai BPN tidak perlu melakukan pembatalan terhadap sertifikat yang dimiliki warga tersebut.
"Jelas kalau bodong ya tentunya tidaak perlu ada pembatalan sertifikat hak milik," tuturnya.
"Lagi-lagi mereka yang menerbitkan sertifikat, mereka juga yang membatalkan sertifikat ini juga tentunya tanpa melalui proses hukum tentunya ini bertentangan sistem hukum kita."
Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga
Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.
Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, alih-alih hanya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.
"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.
Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.
Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.
![Sebuah mobil warga Mesuji yang ditembaki aparat kepolisian, Kamis (17/12/2021) malam. (Dok. Perwakilan Agra, Ali).](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/17/60645-mobil-warga-mesuji-yang-ditembaki-aparat-kepolisian.jpg)
Polisi Tembaki Mobil Warga
Setelah proses pengusiran selesai, para aparat kemudian berjaga di area tersebut. Pada saat itu, ada warga Desa Sodong yang datang dengan menggunakan 4 mobil.
Belum sampai ke wilayah lahan sengkat, 4 mobil warga itu malah ditembaki oleh aparat.
"Polisi telah melakukan berondongan tembakan ke mobil-mobil warga yang sedang berjalan," ujar Pius.
Kata Pius, seluruh mobil mengalami kerusakan akibat dihujani peluru dari senjata para aparat.
Satu mobil lantas dibawa oleh pihak kepolisian. Sedangkan dua mobil lainnya dibawa oleh pemiliknya dan satu mobil sisanya terpaksa ditinggal karena sudah tidak dapat dikendarai kembali.