Kasus Sengketa di Mesuji, Pengacara Singgung Anggota DPR Sihar Sitorus Surati Kapolri

Jum'at, 17 Desember 2021 | 18:41 WIB
Kasus Sengketa di Mesuji, Pengacara Singgung Anggota DPR Sihar Sitorus Surati Kapolri
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). (Dok. Perwakilan AGRA, Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pius Situmorang selaku kuasa hukum warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan menyinggung salah satu anggota Komisi IX DPR RI yakni Sihar Sitorus setelah menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan. Pius mengungkapkan kalau Sihar merupakan investor dari PT TMM.

Itu dilakukan sebelum 100 personil aparat gabungan melakukan tindakan represif kepada puluhan warga yang membangun tenda di lahan sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) pada Kamis (16/12/2021) malam.

"Kita tahu bahwa Sihar Sitorus bukan orang kecil yang kita kenal bahwa dia telah menyurati Kapolri dan dia meminta perlindungan kepada Kapolri," kata Pius dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/12/2021).

Kemudian, Pius juga menyampaikan kalau dirinya sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Itu dilakukan Pius terkait dengan jadwal PT TMM yang akan melakukan panen.

Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?

Kepada Pius, pihak kepolisian mengatakan tidak akan mengganggu warga yang tengah memperjuangkan haknya di lokasi sengketa.

"Itu jelas bahwa kepolisian menyatakan itu tidak akan mengganggu," ucapnya.

Namun janji hanya lah janji yang diperoleh Pius. Sebab pada kenyataannya, ratusan aparat melakukan tindakan represif kepada warga.

Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Soal Karantina Anggota DPR, Ferdinand Hutahaean: Mulan Jameela dan Keluarga Harus Dipidana

Bukannya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.

"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.

Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.

Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.

Polisi Tembaki Mobil Warga

Setelah proses pengusiran selesai, para aparat kemudian berjaga di area tersebut. Pada saat itu, ada warga Desa Sodong yang datang dengan menggunakan 4 mobil.

Belum sampai ke wilayah lahan sengkat, 4 mobil warga itu malah ditembaki oleh aparat.

"Polisi telah melakukan berondongan tembakan ke mobil-mobil warga yang sedang berjalan," ujar Pius.

Kata Pius, seluruh mobil mengalami kerusakan akibat dihujani peluru dari senjata para aparat.

Satu mobil lantas dibawa oleh pihak kepolisian. Sedangkan dua mobil lainnya dibawa oleh pemiliknya dan satu mobil sisanya terpaksa ditinggal karena sudah tidak dapat dikendarai kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI