Kasus Sengketa di Mesuji, Pengacara Singgung Anggota DPR Sihar Sitorus Surati Kapolri

Jum'at, 17 Desember 2021 | 18:41 WIB
Kasus Sengketa di Mesuji, Pengacara Singgung Anggota DPR Sihar Sitorus Surati Kapolri
Tenda yang dibangun warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan dipaksa dibongkar oleh aparat kepolisian, Kamis (16/12/2021). (Dok. Perwakilan AGRA, Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pius Situmorang selaku kuasa hukum warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan menyinggung salah satu anggota Komisi IX DPR RI yakni Sihar Sitorus setelah menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan. Pius mengungkapkan kalau Sihar merupakan investor dari PT TMM.

Itu dilakukan sebelum 100 personil aparat gabungan melakukan tindakan represif kepada puluhan warga yang membangun tenda di lahan sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) pada Kamis (16/12/2021) malam.

"Kita tahu bahwa Sihar Sitorus bukan orang kecil yang kita kenal bahwa dia telah menyurati Kapolri dan dia meminta perlindungan kepada Kapolri," kata Pius dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/12/2021).

Kemudian, Pius juga menyampaikan kalau dirinya sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Itu dilakukan Pius terkait dengan jadwal PT TMM yang akan melakukan panen.

Kepada Pius, pihak kepolisian mengatakan tidak akan mengganggu warga yang tengah memperjuangkan haknya di lokasi sengketa.

"Itu jelas bahwa kepolisian menyatakan itu tidak akan mengganggu," ucapnya.

Namun janji hanya lah janji yang diperoleh Pius. Sebab pada kenyataannya, ratusan aparat melakukan tindakan represif kepada warga.

Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Pengukuran Batas Tanah di Kompleks Grand City Balikpapan Dilakukan, Akibat Sengketa?

Bukannya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI