Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga

Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:16 WIB
Kronologi Penangkapan Petani Mesuji, Polisi Sampai Sita Ponsel Warga
Sebuah mobil warga Mesuji yang ditembaki aparat kepolisian, Kamis (17/12/2021) malam. (Dok. Perwakilan Agra, Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, kini merasa ketakutan usai 100 aparat gabungan Polsek Mesuji, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polda Sumatera Selatan mengusir, menembak hingga menangkap sebagian warga yang menduduki lahan sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya pada Kamis (16/12/2021) malam. Bukannya tanpa sebab, pada saat kejadian polisi melakukan tindakan represif sampai menyita ponsel para warga.

Sebagian warga memutuskan untuk membangun tenda di lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas tanahnya yang kini menjadi lahan milik PT TMM. Namun perjuangan mereka nyatanya mendapatkan perlawanan oleh para aparat.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau warga tidak mengetahui maksud dari kedatangan ratusan aparat tersebut. Tanpa ada surat perintah, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan melarang warga untuk merekam apa yang mereka lakukan.

"Mereka datang langsung memeriksa semua masyarakat yang sedang berada di lokasi terus mengambil semua handphone, tidak ada yang dapat memvideokan dan semuanya disita oleh aparat kepolisian," kata Pius dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tembaki Petani yang Masuk Area Lahan Sengketa

Selain itu, polisi juga menangkap 6 warga tanpa didasari alasan yang jelas. Warga lainnya sempat melakukan protes namun malah dibalas oleh tembakan yang dilakukan aparat.

Apa yang dilakukan oleh polisi tersebut disebut Pius membuat warga menjadi ketakutan.

Terlebih menurut Pius, pihak kepolisian juga sudah menargetkan warga lainnya untuk ditangkap. Warga yang menjadi sasaran itu kini berusaha untuk sembunyi karena sudah menjadi target operasi polisi.

"Tadi baru dapat informasi beberapa masyarakat yang hari ini juga masih ditargetkan untuk ditangkap dan mereka masih sembunyi dan mereka masih dikejar kepolisian, mereka sudah di TO," ungkapnya.

Pius meyakini bahwa warga yang menduduki lahan sengketa itu tidak memiliki niat jahat, namun semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak mereka. Akan tetapi pihak kepolisian seolah tidak peduli bahkan berani menembakan peluru tajam yang bisa saja mengenai warga pada saat kejadian.

Baca Juga: Aksi Petani Suka Mukti Berkonflik PT. TMM Dibubarkan Paksa, Polisi Lepaskan Tembakan

"Polisi itu sangat arogan dan tentu ini sangat sangat perbuatan kriminal yang dilakukan kepolisian sehingga bisa menembakan peluru tajam tanpa berpikir bahwa di sana ada masyarakat luas yang akan menjadi korbannya."

Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.

Akan tetapi, alih-alih hanya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.

"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12).

Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.

Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.

Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.

Polisi Tembak Mobil Warga

Setelah proses pengusiran selesai, para aparat kemudian berjaga di area tersebut. Pada saat itu, ada warga Desa Sodong yang datang dengan menggunakan 4 mobil.

Belum sampai ke wilayah lahan sengkat, 4 mobil warga itu malah ditembaki oleh aparat. "Polisi telah melakukan berondongan tembakan ke mobil-mobil warga yang sedang berjalan," ujar Pius.

Kata Pius, seluruh mobil mengalami kerusakan akibat dihujani peluru dari senjata para aparat.

Satu mobil lantas dibawa oleh pihak kepolisian. Sedangkan dua mobil lainnya dibawa oleh pemiliknya dan satu mobil sisanya terpaksa ditinggal karena sudah tidak dapat dikendarai kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI