Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada 13 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang direkomendasikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan. Sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum 2000.
"(Sebanyak) 9 (kasus) terjadi sebelum tahun 2000, 4 (kasus) sesudah tahun 2000," kata Mahfud dalam video yang dikutip, Jumat (17/12/2021).
Menurut Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 itu bisa diadili melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usulan DPR RI. Sementara yang terjadi setelah 2000 bakal diadili melalui peradilan HAM tanpa adanya ad hoc.
Mahfud menyebut kalau pemerintah akan memulai untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat mulai dari kasus yang terjadi setelah 2000.
Baca Juga: Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
"Mulai dari (kasus) Paniai," ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan ada jalur lain selain pengadilan HAM ad hoc, pengadilam HAM dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yakni penyelesaian di luar pengadilan atas masalah di luar hukum, non hukum dan non yudisial.
"Nah itu juga kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya," tuturnya.
Mahfud menuturkan, hanya Komnas HAM yang berhak menentukan sebuah peristiwa itu masuk ke dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Ia sempat menyinggung kalau masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan penegak hukum terkait penentuan status pelanggaran HAM tersebut.
"Masyarakat kadang kala mencampur aduk tugas komnas ham dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan. Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Rachel Vennya, Mahfud MD Singgung Soal Pentingnya Kesadaran Moral
Mahfud kemudian menerangkan kalau misalkan ada kejahatan berat maka akan masuk ke dalam kategori tindakan pidana berat, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat kata Mahfud, seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan dan hanya bisa ditetapkan Komnas HAM.