Jadi, bagaimana hukuman yang akan dijatuhkan pada kasus suap di Indonesia? Dapat disimpulkan bahwa ancaman hukuman kasus suap dapat bersifat alternatif dengan menjatuhkan salah satu jenis hukuman, pidana atau denda. Atau bisa juga bersifat kumulatif dengan menjatuhkan hukuman pidana dan hukuman denda secara bersamaan.
Kasus Suap Rachel Vennya
Perlu kalian ketahui, Rachel Vennya diketahui menyetor uang sebesar Rp 40 juta demi bebas karantina Covid-19. Uang tersebut dikirim Rachel ke Ovelina via rekening atas nama Kania, sebelum Rachel dan rombongan tiba di Indonesia. Namun ternyata, baik Rachel maupin Ovelina tidak bisa dijerat UU Tipikor karena Ovelina bukan PNS.
Hal ini tentu saja menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat luas. Bahkan mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah juga ikut menyoroti istilah 'PNS' yang tidak bisa dijerat dengan UU Tipikor tersebut.
Pandangan itu disampaikan oleh Febri lewat akun Twitter pribadinya yaitu @febridiansyah (15/12/2021). Febri mengatakan bahwa di dalam UU Tipikor, bukan hanya PNS yang bisa diproses dengan Undang-undang ini. Febri menuliskan:
"Untuk memahami secara tepat, kita perlu baca pasal-pasal tentang suap di UU Tipikor. Pemberi: Pasal 5 ayat (1), 13. Penerima: Pasal 5 (2), 11, 12a, atau 12b. Apakah hanya PNS yang bisa diproses dengan sangkaan menerima suap? TIDAK. Karena subjek hukumnya: Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara".
Seperti itulah penjelasan tentang hukuman kasus suap yang berlaku di Indonesia. Apakah kasus selebgram Rachel Vennya dan staf DPR, Ovelina Pratiwi akan diadili sesuai peraturan yang berlaku tersebut?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: ISESS Minta Polri Transparan Usut Kasus Pungli Bebas Karantina Rachel Vennya