Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:31 WIB
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id - Link Pengumuman PPPK Guru 2021 di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ (gurupppk.kemdikbud.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 sudah bisa dilihat pada 16 Desember 2021. Cara cek hasil PPPK tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id pun cukup mudah.

Cara cek hasil PPPK tahap 2 bisa dilakukan secara online menggunakan smartphone ataupun laptop yang terkoneksi dengan internet. Namun, hasil PPPK tahap 2 ini hanya bisa dilihat oleh peserta yang memiliki nomor pendaftaran saja. 

Lantas, bagaimana cara cek hasil PPPK tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, sudah ada link untuk melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2. Berikut ini adalah cara melihat pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 di link gurupppk.kemdikbud.go.id:

  1. Pertama, buka link gurupppk.kemdikbud.go.id
  2. Lalu pilih "Hasil Ujian Tahap 2" yang ada di sebelah kiri
  3. Kemudian masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2
  4. Jangan lupa masukkan kode keamanan yang diminta
  5. Klik "Cari", dan situs akan menampilkan apakah Anda lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 atau tidak.

Sementara itu, syarat lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2.

Passing Grade PPPK Guru 2021

Melansir informasi resminya, peraturan baru mengenai nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021. Tiga kategori nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2 adalah sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas kategori 1. Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 112 Tahun 2021.
  • Nilai ambang batas kategori 2. Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
  • Nilai ambang batas 3. Apabila nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.

Berikut ini adalah rincian nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 tahap 2 yang perlu diketahui:

Seleksi kompetensi teknis

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya

  • Nilai kumulatif maksimal: 500
  • Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021.

Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI