"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, Sudarso dan Andi Putra ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021.
Sudarso kini telah dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.