Suara.com - Aparat kepolisian masih melakukan penjagaan area lahan PT Treekreasi Marga Mulya yang menjadi sengketa dengan Warga Desa Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan, Jumat (17/12/2021). Tidak ada lagi warga yang mau menduduki area tersebut karena takut pasca diusir oleh aparat kepolisian.
Sehari sebelumnya, aparat gabungan dari Polsek Mesuji, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polda Sumatera Selatan mengusir warga yang mendirikan tenda di lahan sengketa. Pihak kepolisian juga menangkap 10 warga serta menembaki mobil warga hingga mengalami kerusakan.
Kejadian itu menyebabkan warga yang tengah berjuang atas haknya menjadi ketakutan. Perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Ali menyebut tidak ada satu pun warga yang berada di area lahan sengketa.
"Masyarakat tidak ada di lokasi semua dalam ketakutan," kata Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Bubarkan Tenda Di Lahan Sengketa, Polisi Tangkap 10 Orang Warga Desa Sodong Mesuji
Ali juga mengungkapkan kalau aparat kepolisian kini berjaga-jaga di area lahan sengketa. Dilihat dari foto yang diterima Suara.com, tenda-tenda yang sempat dibangun warga terlihat banyak yang roboh karena dipaksa dibongkar.
"Sedangkan di perusahan masih berjaga ratusan aparat kepolisian," tuturnya.
Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.
Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.
Akan tetapi, alih-alih hanya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.
Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tembaki Petani yang Masuk Area Lahan Sengketa
"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.
Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.
Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.
Setelah proses pengusiran selesai, para aparat kemudian berjaga di area tersebut. Pada saat itu, ada warga Desa Sodong yang datang dengan menggunakan 4 mobil.
Belum sampai ke wilayah lahan sengkat, 4 mobil warga itu malah ditembaki oleh aparat.
"Polisi telah melakukan berondongan tembakan ke mobil-mobil warga yang sedang berjalan," ujar Pius.
Kata Pius, seluruh mobil mengalami kerusakan akibat dihujani peluru dari senjata para aparat.
Satu mobil lantas dibawa oleh pihak kepolisian. Sedangkan dua mobil lainnya dibawa oleh pemiliknya dan satu mobil sisanya terpaksa ditinggal karena sudah tidak dapat dikendarai kembali.