Bubarkan Tenda Di Lahan Sengketa, Polisi Tangkap 10 Orang Warga Desa Sodong Mesuji

Jum'at, 17 Desember 2021 | 13:53 WIB
Bubarkan Tenda Di Lahan Sengketa, Polisi Tangkap 10 Orang Warga Desa Sodong Mesuji
Sebuah mobil warga Mesuji yang ditembaki aparat kepolisian, Kamis (17/12/2021) malam. (Dok. Perwakilan Agra, Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan aparat gabungan dari Polsek Mesuji, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polda Sumatera Selatan mengusir warga Desa Sodong yang membangun tenda di lahan sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya, Kamis (16/12/2021) malam.

Setelah melakukan pengusiran, polisi juga menangkap 10 orang warga di mana salah satunya tengah membawa uang Rp 22 juta.

Singkat cerita, sebanyak 30 orang warga Desa Sodong sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya. namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang menceritakan kalau ratusan aparat itu datang sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Konflik Agraria di Mesuji, Polisi Tembaki Petani yang Masuk Area Lahan Sengketa

Akan tetapi, alih-alih hanya memeriksa, polisi malah menangkap enam warga yang bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.

"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.

Kemudian, warga Desa Sodong bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.

Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka.

Baca Juga: 36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

"Dalam peristiwa tersebut 2 orang dilaporkan mengalami luka-luka dan 10 orang warga ditangkap."

Polisi Tembaki Mobil Warga

Setelah proses pengusiran selesai, para aparat kemudian berjaga di area tersebut. Pada saat itu, ada warga Desa Sodong yang datang dengan menggunakan 4 mobil.

Belum sampai ke wilayah lahan sengkat, 4 mobil warga itu malah ditembaki oleh aparat.

"Polisi telah melakukan berondongan tembakan ke mobil-mobil warga yang sedang berjalan," ujar Pius.

Kata Pius, seluruh mobil mengalami kerusakan akibat dihujani peluru dari senjata para aparat.

Satu mobil lantas dibawa oleh pihak kepolisian. Sedangkan dua mobil lainnya dibawa oleh pemiliknya dan satu mobil sisanya terpaksa ditinggal karena sudah tidak dapat dikendarai kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI