Suara.com - Viral pengakuan seorang korban ditabrak Mobil Fortuner VRZ berplat dinas Polri 3488-07. Disebut, peristiwa itu terjadi bulan Agustus 2021 lalu.
Di mana mobil jenis Toyota Fortuner itu menabrak mobil Mercedez Benz dan mobil Peugeot.
MF (18) merupakan salah satu korban yang ditabrak pengendara Fortuner yang dikemudikan secara melawan arah. Kejadian tabrakan itu memang terjadi sudah empat bulan lalu.
Namun, pernyataan MF melalui akun Twitter bernama @Ferdn menyebut sosok supir Fortuner yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi bukan pelaku yang sebenarnya. Cuitan MF di akun media sosialnya itu pun viral.
Baca Juga: Pelajar asal Gedong Tataan Tewas Diduga Korban Tabrak Lari
"Yup betul dari Agustus, polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan yang kami lihat di malam kejadian. Dan sampai sekarang masih menguap kasusnya. Tersangka sampai sekarang tidak ditahan," isi cuitan akun Twitter MF dikutip, Jumat (17/12/2021).
Ketika dikonfirmasi, MF meyakini melihat pelaku yakni supir Fortuner saat peristiwa tabrak lari terjadi. Namun, dalam penetapan tersangka, ia menilai polisi berbeda dalam menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Apalagi, MF melihat wajah pelaku ketika pengemudi Fortuner itu sempat menurunkan kaca mobilnya, ketika insiden terjadi.
"Saat setelah tabrakan besar terjadi dia posisi sudah buka kaca dan muka terlihat jelas dengan kami di mobil," ucap MF dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Menurut MF cukup berbeda kondisi fisik sopir mobil Fortuner yang saat di lokasi tabrakan dengan ketika sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca Juga: Videonya Viral Karena Mengabaikan Korban Tabrak Lari, Begini Nasib Polisi di Sulsel
"Dari bentuk warna kulit sangat spesifik. Kulit lebih bersih. Tapi tersangka sekarang kulitnya sawo matang," ucapnya.
Maka itu, MF menegaskan bahwa tersangka yang ditetapkan polisi berbeda dengan pelaku tabrak lari yang mengemudikan mobil Fortuner itu.
"Jadi pokoknya si tersangka sekarang ini yang sudah ditetapkan bukan orang yang saya lihat di mobil kejadian," ungkap MF.
Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menanggapi terkait informasi yang disampaikan MF melalui akun Twitternya itu.
Menurut Sambodo, lebih baik MF nantinya dapat menyampaikan itu di persidangan nantinya. Bila adanya perbedaan dengan kasus yang ditangani oleh polisi.
"Kalau berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," ucap Sambodo.
Sambodo menyebut anggotanya dalam menyelidiki kasus ini sudah sesuai prosedur. Ada sejumlah barang bukti yang memang ditujukan kepada tersangka AS.
Banyak keterangan saksi termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan, AS terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas karena dengan sengaja melawan arah dan melakukan tabrak lari.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka, dengan alat bukti keterangan saksi, CCTV, kerusakan kendaraan, dan setelah cek ulang TKP, serta gelar perkara penyidik yang sudah dilakukan," kata Sambodo dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Minggu (22/8/2021) lalu.
Dia menegaskan bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri melainkan sopir dari anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan bosnya.
Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka AS dikenakan empat pasal sekaligus dalam UU Lalu Lintas 2/2009; Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.