Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:46 WIB
Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya
Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya - Ilustrasi tes PPPK. [Insidepontianak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.

Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?

Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.

Demikian penjelasan tentang masa sanggah PPPK tahap 2 yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI