Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:46 WIB
Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya
Masa Sanggah PPPK Tahap 2: Syarat hingga Tata Caranya - Ilustrasi tes PPPK. [Insidepontianak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rekrutmen PPPK Guru 2021 yang sebelumnya telah sampai pada pengumuman hasil Seleksi Kompetensi tahap II, kini agenda selanjutnya adalah masa sanggah. Lalu kapan jadwal masa sanggah PPPK tahap 2 ini?

Masa sanggah PPPK tahap 2 berlangsung pada tanggal 17-19 Desember 2021. Mengutip laman resmi SSCASN, masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi untuk mengajukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Setelah sanggah diajukan, maka instansi akan segera melakukan verifikasi kembali terhadap hasil seleksi peserta tersebut dengan turut mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh peserta. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap seputar masa sanggah PPPK tahap 2 yang dirangkum Suara.com berikut.

Syarat Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2 

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2: Jadwal, Link dan Cara Cek Peserta yang Lolos

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan?

Syarat dokumen yang disertakan dalam unggahan pengajuan sanggahan hasil PPPK tahap 2 yaitu dokumen yang dapat mendukung dari alasan peserta.

Contoh dokumen ini antara lain adalah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi. Sementara itu, sanggah dapat diajukan setiap peserta yang tidak lolos seleksi tanpa adanya persyaratan khusus.

Tata Cara Pengajuan Sanggahan Hasil PPPK Tahap 2 

Lantas, bagaimana cara peserta mengajukan sanggahan?

Baca Juga: Nasib Guru ASN dalam Program Rekrutmen, Apakah Mengurangi Benang Kusut Masalah?

  • Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi. Pengajuan sanggahan dilakukan melui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Pada pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologinya dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Jika pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi. Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.

Kehadiran masa sanggah menjadi peluang yang terakhir bagi peserta yang tidak lolos seleksi, ketika hasil yang terimanya memiliki kejanggalan dan perlu dibuktikan.

Kendati demikian, pada saat pengajuan sanggahan ditolak maka sudah tidak ada lagi klaim keberatan yang dapat dilakukan. Pasalnya, pengumuman yang disampaikan lewat hasil pasca sanggah sudah bersifat permanen.

Bagaimana dengan peserta yang lolos seleksi?

Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 dapat langsung melanjutkan ke tahapan pemberkasan atau melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, masih bisa melakukan ujian terakhir yaitu Seleksi Kompetensi tahap III yang pelaksanaannya menunggu informasi yang akan diumumkan melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Pasalnya, pelaksanaan lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 ini kerap terjadi penyesuaian jadwal di mana informasi terbarunya dapat disimak di situs tersebut.

Demikian penjelasan tentang masa sanggah PPPK tahap 2 yang perlu kalian ketahui.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI