Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin angkat bicara soal desakan dari berbagai pihak agar RUU TPKS segera disahkan.
Lewat sebuah cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Cak Imin menjelaskan penyebab RUU TPKS belum dibawa ke paripurna.
Ia menyebut hal itu terjadi karena pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) baru selesai beberapa hari ini.
"RUUPPKS belum dibawa ke paripurna karena pembahasan di Baleg (Badan Legislasi) baru selesai beberapa hari ini, jadi tidak sempat rapim dan bamus," tulis Cak Imin dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Percepat RUU TPKS dan Apa Akibatnya Bila Tak Kunjung Disahkan?
Lebih lanjut, Ketum PKB tersebut juga meyakini bahwa di masa persidangan selanjutnya RUU PKS pasti beres. Ia juga menegaskan komitmen bersama untuk melawan kekerasan dan kejahatan seksual.
"Saya yakin masa persidangan yang akan datang beres gaes.. Sabar ya bro.. ayo bersatu bergerak melawan kekerasan dan kejahatan seksual," lanjutnya.
Sebelumnya, salah seorang lagislator PKB Luluk Nur Hamidah menyampaikan keresahannya terkait maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.
Ia pun menginterupsi sidang sebelum pidato dari Puan Maharani. Ia mendesak agar RUU PKS segera disahkan untuk menghindari jatuhnya lebih banyak korban kekerasan seksual.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Luluk melayangkan interupsi sesaat sebelum pidato Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021). Luluk mengaku kecewa RUU TPKS tidak masuk dalam agenda rapat kali ini.
Baca Juga: RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, Puan: Hanya Masalah Waktu
"Sidang dewan yang saya hormati. Kita memasuki agenda terakhir Rapat Paripurna dewan, yaitu pidato ketua DPR pada penutupan masa sidang II tahun sidang 2021-2022," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
"Interupsi pimpinan. Mohon untuk izin bicara, A20," kata Luluk sesaat kemudian.
Luluk pun memohon pada pimpinan sidang dengan segala kebijaksanaan dan rasa kemanusiaan yang dijunjung tinggi melebihi kepentingan politik jangka pendek untuk mengesahkan RUU TPKS.
"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga," ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU TPKS gagal dibawa ke Paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR karena masalah teknis. Akan tetapi, ia berjanji RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang usai reses pada pertengahan Januari 2022.
"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis 16 Desember 2021.