Vonis RJ Lino
Terdakwa RJ Lino telah divonis empat tahun penjara. RJ Lino juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Vonis RJ Lino lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana RJ Lino dituntut enam tahun penjara.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, RJ Lino juga tidak mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti mencapain Rp 28 miliar.
Dimana, Jaksa KPK dalam tuntutannya menanggung pembayaran uang pengganti kepada pihak HDHM China.
Putusan vonis terdakwa RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim dengan dua hakim anggota.
Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," tambahnya
Baca Juga: Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.