Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan adanya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi terdakwa eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010, mencapai US$ 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar.
Meski begitu, dalam putusan majelis hakim pun terkait uang pengganti itu tidak dibebankan kepada terdakwa RJ Lino. Maupun kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Technology Group Co.Ltd. (HDHM) China.
"Meski belum berkekuatan hukum tetap, KPK mengapresiasi putusan majelis Hakim pada tingkat pertama yang telah memasukkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan putusannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Menurut Ali, perhitungan nilai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diketahui.
"Sehingga dapat disimpulkan memenuhi atau tidak unsur pidananya," ucap Ali.
Selain itu, nilai penghitungan keuangan negara juga penting dalam proses asset recovery pada eksekusi putusan bila telah berkekuatan hukum tetap nantinya.
"Sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," ujarnya lagi.
Kata dia, jika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap termasuk terkait penghitungan kerugian negara. Maka akan jadi terobosan baru untuk KPK dalam penanganan perkara korupsi kedepannya.
Baca Juga: Hakim Dissenting Opinion, KPK Apresiasi Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino
"Akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," imbuhnya.