Muncul Omicron Di RI, Rahmad DPR Minta Pemerintah Ubah Aturan Libur Nataru

Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:43 WIB
Muncul Omicron Di RI, Rahmad DPR Minta Pemerintah Ubah Aturan Libur Nataru
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah dinamis untuk mengubah aturan saat libur Natal dan tahun baru, menyusul temuan kasus Covid-19 varian Omicron.

Ia menilai pemerintah perlu kembali menyesuaikan aturan guna mencegah penyebaran Omicron lebih luas.

“Kita mendorong ada perubahan aturan pada libur ataru nanti. Mungkin larangan mudik menjadi salah satu cara antisipasi agar varian ini tidak menyebar,” kata Rahmad di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Rahmad mengingatkan pemerintah agar Nataru tidak menjadi momentum penyebaran varian Omicron. Sebabnya, tanpa pengetatan aturan, kesempartan libur Nataru pastinya dimanfaatkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah.

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Omicron, Pemerintah Isolasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran

"Harus ada perubahan aturan pada Nataru ini agar kita tidak kecolongan dan larangan mudik barangkali, itu jadi salah satu cara antisipasi agar varian omicron tidak menyebar," kata Rahmad.

Menurutnya peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan pemerintah di perbatasan-perbatasan pintu masuk, baik melalui laut, udara maupun darat.

"Dan satu hal yang tak boleh terlupakan, karantina harus menjadi keharusan dengan tata cara yang lebih baik apalagi dengan adanya liburan nataru ini saya kira proses kanrantina bagi warga negara indonesia yang mau masuk kembali ke indonesianya mutlak harus dilakukan," kata Rahmad.

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memperimbangkan kembali aturan yang ada sebagai langkah mitigasi.

"Jangan sampai pelaksanaan Natal dan tahun baru yang seharusnya memang dilaksanakan secara keagamaan sesuai dengan toleransi beragama dan tentu saja urusan ekonomi, namun jangan sampai setelah Natal dan tahun baru ada lonjakan Covid-19," kata Puan.

Baca Juga: Aturan Baru: Pelaku Perjalanan Internasional dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI