Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold, dalam UU Pemilu.
"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk hapus presidential threshold sebesar 20 persen.
Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.
"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat.
Termasuk salah satunya menjadikan presidential threshold 0 persen saja.
"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Keluar Negeri
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan presidential threshold sudah final dan tidak dapat diubah.