Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold

Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:33 WIB
Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold, dalam UU Pemilu.

"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk hapus presidential threshold sebesar 20 persen.

Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Keluar Negeri

"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat.

Termasuk salah satunya menjadikan presidential threshold 0 persen saja.

"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold.

Baca Juga: Raja dan Sultan Nusantara Siap Gugat Presidential Threshold, HNW Ingatkan MK soal Ini

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan presidential threshold sudah final dan tidak dapat diubah.

Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar presidential threshold sebesar 20 persen dapat diturunkan.

Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta presidential threshold ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI