Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri, Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Jum'at, 17 Desember 2021 | 05:45 WIB
Korban Mafia Tanah Mengadu ke Kapolri, Minta Kasusnya Diusut Tuntas
Nge Je Ngay (70) didampingi kuasa hukumnya, Aldo, menyampaikan aduan soal kasus mafia tanah ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Senin (13/12/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang kakek korban mafia tanah di Jakarta Barat, Nge Je Ngay (70) mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam suratnya dia meminta Listyo memberi perhatian terhadap kasus mafia tanah yang menerpanya.

Surat tersebut dikirim Ng Je Ngay ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/12/2021) hari ini.

"Kami tujukan kepada Kapolri, kedua Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam, ini kami harap atensi khusus dari Pak Kapolri untuk memantau, kalau tidak Kapolri turun tangan mafia tanah akan merajalela," kata kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Melalui surat tersebut, Nge Je Ngay turut mengadukan adanya dugaan intervensi oknum pejabat Mabes Polri di dalam kasus mafia tanah ini. Oknum tersebut diduga memberi perintah agar kasus mafia tanah yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat ini dihentikan.

Baca Juga: Kapolri Digugat dan Didesak Batalkan Pelantikan Novel Cs, Pusako: Koruptor Tidak Nyaman

"Apabila Polres Barat menemukan alat bukti yang cukup mestinya dibantu untuk dikoreksi apa yang kurang. Bukannya untuk dihentikan," ujar Aldo.

Surati Kapolda

Pada Senin (6/12) lalu, Nge Je Ngay juga meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan lewat sepucuk surat.

Aldo ketika itu menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, belum juga direspons.

"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga: Novel Baswedan dkk Dilantik jadi ASN Polri, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangannya

Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017. Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2 sampai Rp3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.

"Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan," tutur Aldo.

Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.

Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021.

"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku," jelas Aldo.

Klaim Sesuai Prosedur

Belakangan, Polres Metro Jakarta Barat mengklaim akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap AG selaku tersangka dalam kasus mafia ini. Panggilan kedua akan dilayangkan setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo ketika itu memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya berdasar pertimbangan daripada penyidik.

"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI