Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan bakal menggencarkan intensif ekonomi dan ketahanan pangan di desa. Ia menargetkan lima wilayah di Indonesia Timur.
Abdul mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan International Fund for Agriculture Development (IFAD) dan menyasar desa-desa di 5 Provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ia sampaikan dalam workshop Kolaborasi Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), di Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Abdul menjelaskan, pihaknya dan IFAD melakukan proses pembangunan secara intensif berkelanjutan berbasis desa dan daerah pinggiran. Target utama pembangunan tersebut, lanjutnya, adalah untuk kesinambungan ekonomi masyarakat desa menuju masyarakat sejahtera.
Baca Juga: Mendes PDTT Rancang Formulasi Dana Desa untuk Jorong di Sumbar
"Targetnya adalah untuk percepatan peningkatan warga desa, utamanya di tingkat kebutuhan ekonomi, ketahanan pangan baik yang nabati maupun hewani," ujar ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2021).
"Supaya konsumsi daging warga kita itu meningkat. Ini sangat penting untuk penyiapan generasi di masa depan kita," tambahnya menjelaskan.
Dalam program ini, terdapat dua hal yang menjadi fokus program Kemendes PDTT. Di antaranya adalah program pembangunan dan program pemberdayaan berbasis desa, dan kawasan transmigrasi dan program pemberdayaan masyarakat.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini berharap, program TEKAD memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa dan masyarakat di kawasan transmigrasi.
"(Di 5 Provinsi) itu saja sudah butuh tenaga ekstra, karena besar provinsinya, kemudian daerahnya juga cukup variatif dan cukup banyak tantangannya," katanya.
Baca Juga: Anggaran Turun, Legislator PKS: Pemerintah Tidak Konsisten Soal Ketahanan Pangan
Terkait hal tersebut, Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia, Ivan Cossio Cortez mengatakan, program TEKAD juga bertujuan memperkuat desentralisasi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Menurut Cortez, hadirnya Undang-Undang Desa dan Dana Desa di Indonesia telah menjadi kerangka kuat bagi program TEKAD, yang mengutamakan proses pembangunan dari bawah atau bottom up.
“Kami ingin dengan adanya Undang-Undang Desa dan Dana Desa yang sudah ada di Indonesia dapat membuat proses pembangunan di Indonesia menjadi lebih baik, terutama di tingkat desa. Sehingga pembangunan bisa dari tingkat bawah atau bottom up,” pungkasnya.