Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pihak gereja membentuk satgas internal covid-19 yang mengawasi protokol kesehatan selama ibadah Natal 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ini merupakan syarat penyelenggaraan ibadah natal yang diatur dalam aturan natal dan tahun baru pada masa pandemi.
"Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Wiku dalam jumpa pers, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebut satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Baca Juga: Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
"Setelah satgas dibentuk, segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ucapnya.
Aturan saat Ibadah Natal
Diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal harus dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Ibadah juga harus dilaksanakan di ruang terbuka, apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Riwayat Pasien Varian Omicron di Wisma Atlet
Setiap umat yang masuk gereja wajib melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya orang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Umat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah saja.