Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung

Kamis, 16 Desember 2021 | 19:33 WIB
Hari Ini, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Mulai Tidur di Lapas Sukamiskin Bandung
Eks Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjadi tahanan KPK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).

Eksekusi dilakukan lembaga antirasuah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021, dalam perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sumsel.

"Hari ini, telah melaksanakan putusan pengadilan Tipikor dengan terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Nurdin sesuai putusan hakim akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Serta membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider kurungan selama empat bulan.

Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan

Dalam vonisnya, terpidana Nurdin Abdullah juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.

Dengan ketentuan, kata Ali, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkapnya.

Selain itu, eksekusi penjara juga dilakukan terhadap mantan Sekretaris Dinas PUTR, Edy Rahmat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Edy akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun.

Terpidana Edy, juga akan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.

Baca Juga: Dapat Uang dari Mantan Bupati Cirebon, KPK Setor ke Kas Negara

Vonis terhadap Nurdin Abdullah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara. Dalam tuntutan pula, Jaksa KPK memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti terhadap Nurdin mencapai Rp 3,1 miliar dan 350 ribu SGD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI