Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari

Kamis, 16 Desember 2021 | 18:52 WIB
Ini Alasan Satgas Membolehkan Pejabat Karantina Mandiri Kurang Dari 10 Hari
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tempat karantina mandiri para pejabat ini, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI