Pencegahan penyebaran varian Omicron, kata Dicky, "tindak lanjutnya tidak serta merta harus PPKM level 3 atau masifkan PCR, tidak seperti itu. Kita sudah ada dalam putusan yang relatif benar. Ttinggal meningkatkan konsistensi dan kedisiplinannya (5M)."
Pemerintah diharapkan memperkuat tracing secara benar terhadap semua kontak erat. Ini menjadi kewajiban pemerintah dalam skema 3T (testing, tracing, dan treatment).
Pemerintah dan Satgas Covid-19 diingatkan untuk bersikap tegas menerapkan karantina mandiri bagi tiap-tiap warga Indonesia maupun warga asing yang baru masuk Indonesia.
"Perlu peningkatan disiplin dalam pelaksanaan karantina. Jangan beri perlakuan istimewa karantina mandiri. Virus Covid-19 tidak bedakan jabatan dan status sosial," ujar pengamat penerbangan Alvin Lie.
Alvin Lie berkata demikian karena pemberian dispensasi karantina kepada kalangan "terhormat" justru mengubah Covid-19 menjadi stigma sosial. Perlakuan itu seolah-olah menunjukkan hanya orang yang "tidak terhormat" yang terpapar corona.
"Namun itu menimbulkan bahaya, karena kemudian pasien Covid-19 akan berusaha menyembunyikan aib tersebut," ucap dia.
Kembali pada kasus N di Wisma Atlet Jakarta. Relawan LaporCovid-19 Andika Ramadhan menyebutnya sebagai "kebobolan."
Dia mengatakan kebobolan kasus karena N bukan seorang pelaku perjalanan lintas negara dan itu berarti "ini kecolongan tertular dari orang luar negeri yang baru datang."
Kasus ini, menurut Andhika, sekaligus menunjukkan lemahnya performa pemeriksaan varian dengan metode whole genome sequencing yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Minta Prokes Jangan Kendor Sampai Situasi Mereda
"Jadi genome sequencingnya tidak berjalan dengan baik, kalau dengan baik harusnya kasus pertama itu si pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut. Ini lagi-lagi tamparan keras soal genom sequencing dan karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri."