Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Senilai Rp 338 Miliar dari Pengedaran Narkoba Kelas Kakap

Kamis, 16 Desember 2021 | 16:47 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Senilai Rp 338 Miliar dari Pengedaran Narkoba Kelas Kakap
Bareskrim Polri saat merilis kasus TPPU senilai Rp338 Miliar dari peredaran narkoba. Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Senilai Rp 338 Miliar dari Pengedaran Narkoba Kelas Kakap. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tiga kasus peredaran narkoba. Nominal TPPU dari hasil kejahatan peredaran narkoba itu ditaksir mencapai Rp 338 miliar lebih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar Halomoan menyebut jumlah pasti TPPU dari ketiga kasus, yakni sebesar Rp338.899.998.583.

"Ini merupakan TPPU dari tiga kasus pengungkapan narkoba yang sebelumnya kami sudah rilis," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama, terkait peredaran narkoba jenis ekstasi di Denpasar, Bali pada 2017. Dalam perkara ini, kata Krisno, penyidik menetapkan seseorang dengan inisial ARW sebagai tersangka.

Baca Juga: Curi Uang Sitaan, Polisi di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dia divonis hukuman seumur hidup dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas Nusakambangan. 

Dari kasus ini, menurut Krisno, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 298,5 miliar.

"Rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," beber Krisno.

Kasus kedua, yakni peredaran sabu pada tahun 2015 dengan tersangka berinisial HS. Total aset hasil yang disita mencapai Rp 9,8 miliar. 

Kasus ketiga, terkait pabrik obat ilegal di Yogyakarta.

Baca Juga: Akui Pakai Sabu sejak April 2021, Nia Ramadhani: Saya Sedih dan Terpuruk

Dalam kasus ini penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan inisial, SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT.  Adapun, total aset dan barang bukti hasil kejahatan yang disita sebesar Rp 30,5 miliar.

"Ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," pungkas Krisno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI