Suara.com - Kasus pungli senilai Rp40 juta terkait peristiwa bebas karantina Rachel Vennya ramai diperbincangkan. Dugaan adanya pungli ini belum pernah diungkapkan pihak kepolisian ke publik selama proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, akhirnya diketahui setelah salah satu terdakwa mengungkapnya dalam persidangan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Polri mengungkap secara transparan kasus ini. Sehingga, publik tak berasumsi macam-macam terkait kinerja kepolisian.
"Mengapa itu terjadi? Masyarakat hanya bisa menebak-nebak dan berasumsi, makanya Polri sendiri yang harus membukanya secara transparan agar terang benderang," kata Bambang kepada suara.com, Kamis (16/12/2021).
Bambang menilai, baru terungkapnya kasus pungli ini dari fakta persidangan menunjukkan masih minimnya semangat transparansi dari pihak kepolisian. Padahal, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelorakan semangat ini sejak awal menjabat sebagai Kapolri.
Baca Juga: Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
"Artinya memang semangat transparansi yang digelorakan Kapolri Listyo Sigit tak diindahkan oleh jajarannya," ujar Bambang.
"Makanya pungli di banyak pelayanan kepolisian tak pernah bisa dibersihkan karena perspektif mereka sangat permisif pada praktik-praktik korup seperti itu," imbuh dia.
Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari Amerika Serikat (AS). Uang tersebut diberikan kepada Ovelina Pratiwi, seorang petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu disampaikan Ovelina saat diperiksa di Pengadilan Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel Vennya sejak H-1 selebgram itu dan rombongan tiba di Indonesia.
Baca Juga: Diduga Sindir Vonis Rachel Vennya, Sudjiwo Tedjo Buat Tutorial Sopan Santun di Depan Hakim
Rachel Vennya, dikatakan Ovelina, meminta tolong kepadanya agar bisa lolos dari karantina. Namun dia sendiri mengklaim awalnya tidak bisa janji dapat memberi bantuan, karena Satgas lah yang memiliki wewenang soal karantina.
“Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.
"Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” jawab Ovelina.
Hakim lantas menyinggung soal uang Rp40 juta yang diterima Ovelina. Dia kemudian mengaku angka Rp40 juta itu ditentukan oleh Satgas.
"Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp40 juta?” tanya hakim.
“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.
Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel Vennya agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya angka Rp10 juta per orang itu mahal. Namun Rachel tetap menyanggupi angka tersebut.
“Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp10 juta’ saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Nggak apa-apa’ katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina.
“Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?” tanya hakim lagi.
“Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” timpal Ovelina.
“Per orang Rp10 juta, tahu-tahu saya ditransfer Rp40 juta,” imbuhnya.
Setelah uang diterima, Ovelina kemudian menyetorkan ke rekening atas nama Kania. Dia mengaku tak kenal sosok Kania. Menurutnya, nomor rekening Kanian itu didapat dari Eka atau Jarkasih, yang merupakan petugas Bandara Soetta.
“Saya lupa (dapat nomor rekening Kania) dari Eko atau Jarkasih. Katanya ‘Vel, udah transfer duitnya ke Satgas, atas nama Kania’ dikasihlah nama Kania itu, saya transfer,” jelas Ovelina.
“Sisanya kita pakai buat di lapangan, saya Rp 4 juta, Eko Rp 4 juta, Jarkasih Rp 2 juta, Rp 30 juta buat Satgas,” tambah Ovelina.
Klaim Sudah Diusut
Belakangan, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengusut kasus pungli ini. Bahkan, katanya berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan jika pihaknya memiliki dua berkas perkara, yakni kasus bebas karantina Rachel Vennya dan pungli. Kedua berkas perkara tersebut terpisah, namun sebagian pihak menurutnya hanya mengetahui terkait kasus bebas karantina saja.
"Iya sudah itu (diusut). Dulu sudah dua berkas. Cuma orang taunya Rachel Vennya-nya aja," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Dalam kasus bebas karantina, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulidia Khairunnisa.
Sedangkan, dalam kasus dugaan pungli penyidik menetapkan Ovelina Pratiwi sebagai tersangka.
"Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," beber Zulpan.