Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies Tetap Larang Perayaan Nataru yang Buat Kerumunan

Kamis, 16 Desember 2021 | 15:46 WIB
Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Anies Tetap Larang Perayaan Nataru yang Buat Kerumunan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga dari kiri) saat menghadiri apel Operasi Zebra Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). [Instagram@dishubdkijakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di ibu kota. Dalam aturan baru tersebut, Anies masih melarang perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang PPKM Level 1. Aturan ini diterapkan mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Dalam Kepgub tersebut, Anies meminta semua pengelola tempat wisata dan hiburan harus memastikan tidak ada kerumunan.

"Melarang pesta perayaan (Natal dan Tahun Baru 2022) dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup," tulis Anies melalui Kegbub itu, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Larang Semua Bentuk Perayaan Tahun Baru, Ridwan Kamil: Liburannya di Rumah Saja

Tak hanya itu, Anies juga melarang penggunaan pengeras suara yang bisa membuat banyak orang berkumpul secara masif di suatu tempat.

"Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19," jelasnya.

Ketentuan lainnya, selama periode 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Anies juga menutup seluruh taman umum di ibu kota. Dia juga akan menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor di tempat wisata prioritas selama masa libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Seluruh tempat wisata, taman umum, dan area publik dibatasi kapasitasnya maksimal 75 persen. Pengunjung yang datang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukan sertifikat vaksin dan status keamanan Covid-19.

Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orang tua.

Baca Juga: Jelang Nataru Para Pelancong Yang Mau ke Puncak Bogor Wajib PCR

"Pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI