Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembayaran uang denda dari terpidana eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 200 juta. Uang itu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Pembayaran denda terpidana Sunjaya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
"Pembayaran denda terpidana Sunjaya Purwadisastra mantan Bupati Cirebon tahun 2014 sampai 2019 sebesar Rp 200 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Ali menyebut penagihan uang denda maupun uang pengganti para koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap akan terus dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Susul Eks Bupati Cirebon Sunjaya, Bos Kings Property Indonesia Ditahan KPK
"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar.
Dalam kasus ini, keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya Purwadi Sastra disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Wakil Bupati Cirebon, Istri Sunjaya Punya Harta Rp55 Miliar