Suara.com - Menjelang pilpres 2024, persoalan presidential threshold semakin panas diperdebatkan. Beberapa pihak menilai aturan ambang batas 20 persen dapat diturunkan atau bahkan dihilangkan hingga menjadi nol persen.
Pihak-pihak yang menginginkan perubahan aturan tersebut sebagian besar berharap agar calon presiden di pilpres 2024 mendatang bisa terdiri dari beragam pilihan.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya itu, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) tersebut meyakini bahwa PT 20 persen dapat dihapus menjadi 0 persen.
Terkait gugatan yang dilayangkan Gatot Nurmantyo itu, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Menurutnya, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku lembaga pembentuk undang-undang.
"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).
![Menkopolhukam Mahfud MD. [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/15/23609-menkopolhukam-mahfud-md.jpg)
Lebih lanjut ia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mahfud menyebut, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.
Baca Juga: PKB Nilai Penurunan Presidential Threshold Bisa Cegah Politik Identitas
"Berdasarkan itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU," jelasnya.