Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 16 Desember 2021 | 14:56 WIB
Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total
Ketua Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang pilpres 2024, persoalan presidential threshold semakin panas diperdebatkan. Beberapa pihak menilai aturan ambang batas 20 persen dapat diturunkan atau bahkan dihilangkan hingga menjadi nol persen.

Pihak-pihak yang menginginkan perubahan aturan tersebut sebagian besar berharap agar calon presiden di pilpres 2024 mendatang bisa terdiri dari beragam pilihan.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya itu, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatan Indonesia (KAMI) tersebut meyakini bahwa PT 20 persen dapat dihapus menjadi 0 persen.

Baca Juga: PKB Nilai Penurunan Presidential Threshold Bisa Cegah Politik Identitas

Terkait gugatan yang dilayangkan Gatot Nurmantyo itu, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.

Menurutnya, ada atau tidaknya Presidential Threshold merupakan hak DPR selaku lembaga pembentuk undang-undang.

"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12).

Menkopolhukam Mahfud MD. [Tangkapan layar]
Menkopolhukam Mahfud MD. [Tangkapan layar]

Lebih lanjut ia menjelaskan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahfud menyebut, hal serupa juga berlaku untuk Presidential Threshold, yang mana aturan tersebut dikembalikan lagi kepada DPR.

Baca Juga: Soal PT 0 Persen, Nawawi: Itu Pendapat Pribadi Firli Bahuri, Bukan Hasil Kajian KPK

"Berdasarkan itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU," jelasnya.

Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang mengajukan gugatan terkait Presidential Treshold untuk menjadi 0 persen ke MK tak sia-sia. Namun keputusan akhir dikembalikan ke MK.

Ia lantas memberikan contoh beberapa pihak yang pernah melayangkan gugatan yang sama di masa lalu dan berakhir gagal total.

"MK sudah beberapa kali menangani itu, pernah diajukan oleh Effendi Gazali, Denny Indrayana, dan lain-lain. Gugatannya gagal total," ucapnya.

Untuk diketahui, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan Presidential Threshold ke MK.

Kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut menyusul untuk melayangkan gugatan yang sama. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI