Suara.com - Panitia Khusus (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menyepakati untuk menghadirkan efesiensi pembahasan. Dalam rapat yang digelar malam Rabu (15/12) kemarin, RUU IKN disepakati juga untuk dilanjutkan ke Tim Perumus atau Timus.
"Sesuai dengan mekanisme dan juga Tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke Timus," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12) malam.
Namun, Saan mengatakan, meski telah disepakati untuk dilanjutkan ke Timus, pembahasan tak kunjung selesai, maka akan dikembalikan ke Panitia Kerja atau Panja.
"Kalau nanti di Timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke Panja kembali, jadi gitu," ungkapnya.
Baca Juga: Proses Pemindahan IKN, Bappenas: Kita Tidak Mengundang Sangkuriang atau Bandung Bondowoso
Adapun dalam kesepakatan ini ada sebanyak 7 fraksi plus 1 DPD yang setuju RUU IKN dilanjutkan ke Timus. Ia mengatakan, sebanyak dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan tak setuju.
Kedua fraksi yang menyatakan tak setuju tersebut, meminta agar RUU IKN tetap menjadi pembahasan di Panja.
Dalam pasal 155 ayat (1) b Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menjelaskan bahwa penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.
Sementara itu, anggota Pansus RUU IKN fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menjelaskan mengapa fraksinya tak setuju RUU IKN dilanjutkan ke Timus. Salah satunya yakni karena subtansi masih jadi perdebatan.
"Karena substansinya belum selesai kita perdebatkan, kalau di Timus itu kan tinggal nyisir kata-kata dan kalimat redaksonal. Sedangkan substansinya masih belum selesai. Namun demikian karena ini bagian dari demokrasi, tentu kami masih kawal, karena di Timus saya masih ikut," kata Hinca, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai IKN, Sepaku Dianggap Makin Seksi, Banyak Investor Berinvestasi
Hinca menyebut, Demokrat akan terus melakukan pengawalan pembahasan RUU IKN di Timus. Menurutnya, soal ibu kota negara tidak boleh tergesa-gesa.
"Penting ini ibu kota negara ini, masa yang segini penting lalu diselesaikan dalam hitungan yang sangat cepat, nggak cukup karena butuh perdebatan," ujarnya.