Tidak Ada Ruang Revisi Presidential Threshold, DPR: Kecuali untuk Pemilu Setelah 2024

Kamis, 16 Desember 2021 | 14:24 WIB
Tidak Ada Ruang Revisi Presidential Threshold, DPR: Kecuali untuk Pemilu Setelah 2024
Penampakan rapat paripurna di DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen menjadi sorotan dan diusulkan diturunkan atau ditiadakan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk merevisi aturan. Aturan mengenai ambang batas presiden itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Menurut Saat, Komisi II telah sepakat untuk tidak revisi undang-undang.

"Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden. Gak ada ruang mengubah nol persen dari 20 ke nol persen itu gak ada itu," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Kendati begitu, Saan mengatakan kemungkinan merevisi aturan untuk mengubah ambang batas presiden bisa saja dilakukan. Namun tidak untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu selanjutnya.

Baca Juga: Ada Kemungkinan HRS Nyapres jika Presidential Threshold 0 Persen, Pengamat Bongkar Hal Ini

"Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," kata Saan.

Saan menilai keberadaan Perppu untuk mengubah ambang batas presiden nantinya juga dirasa tidak memungkinkan.

"Enggak mungkinlah terbitkan Perppu untu sebuah undang-undang yang besar. Perppu untuk itu saja kayaknya engga," ujar Saan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI