PBB: Indonesia Harus Hentikan Intimidasi terhadap Veronica Koman

Kamis, 16 Desember 2021 | 14:23 WIB
PBB: Indonesia Harus Hentikan Intimidasi terhadap Veronica Koman
Pelapor Khusus PBB untuk situasi pembela HAM Mary Lawlor. [UN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia atau OHCHR menyerukan Indonesia untuk menghentikan intimidasi terhadap Veronica Koman dan keluarganya.

"Indonesia harus segera menghentikan ancaman, intimidasi dan pembalasan terhadap pembela HAM Veronica Koman dan keluarganya," kata Pelapor Khusus PBB untuk situasi pembela HAM Mary Lawlor dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (16/12/2021).

Pengacara HAM cum aktivis yang gencar mengampanyekan hak penentuan nasib sendiri (self-determination right) untuk bangsa Papua ini, berulangkali mendapat ancaman teror.

Terbaru, rumah keluarga Veronica di Jakarta dilempar bom pada November 2021. Veronica sendiri, sejak lama harus menjadi pelarian politik di Australia setelah paspornya dicabut pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Ibu Di Timika Tewas Diduga Akibat Malpraktik Kain Masuk Perut Bikin Geram Veronica Koman

Oleh aparat kepolisian Indonesia, Veronica dituduh melakukan penghasutan, menyebarkan berita palsu, menampilkan kebencian ras, serta menyebarkan informasi kebencian etnis.

Menurut Mary Lawlor, semua tuduhan itu diyakini sebagai pembalasan atas pekerjaannya yang mengadvokasi hak asasi manusia di Papua Barat.

Koman termasuk di antara lima pembela hak asasi manusia yang disebutkan dalam laporan tahunan Sekretaris Jenderal PBB tahun 2021, tentang kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Banga di bidang hak asasi manusia.

Veronica Koman dalam Dialog Publik DPD GAMKI Jakarta [screenshot].
Veronica Koman dalam Dialog Publik DPD GAMKI Jakarta [screenshot].

Dia diancam, dilecehkan dan diintimidasi untuk pelaporannya di provinsi Papua Barat dan Papua, ketika memberikan laporan mekanisme hak asasi manusia untuk PBB, di mana dia diinterogasi oleh pasukan keamanan.

“Kasus ini menyoroti bagaimana para pembela hak asasi manusia sering menjadi sasaran kerja sama mereka dengan PBB, yang mendasar bagi pekerjaan mereka yang damai dan sah dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia,” kata Lawlor.

Baca Juga: Rumah Ortu Veronica Koman Diteror, Fakta Apa yang Sudah Didapat Polisi?

Aksi intimidasi dan ancaman terhadap keluarga Koman juga dilaporkan tahun ini, pada 7 November, ketika orang tak dikenal melempar dua kotak peledak kecil ke dalam garasi rumah orang tuanya di Jakarta Barat.

Kotak peledak itu berisi pesan ancaman, termasuk satu yang menyatakan "Kami akan menghanguskan bumi di mana pun Anda bersembunyi dan pelindung Anda."

Kotak lain ditujukan untuk Koman berisi ayam mati dan pesan yang mengatakan siapa pun yang menyembunyikannya "Akan berakhir seperti ini."

"Saya sangat prihatin dengan penggunaan ancaman, intimidasi dan tindakan pembalasan terhadap Veronica Koman dan keluarganya," kata Lawlor.

Polisi saat mendatangi rumah orang tua Veronica Koman di kawasan Jakarta Barat usai peristiwa ledakan diduga bom. (istimewa)
Polisi saat mendatangi rumah orang tua Veronica Koman di kawasan Jakarta Barat usai peristiwa ledakan diduga bom. (istimewa)

"Itu merusak hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan pekerjaan sah pengacara hak asasi manusia."

“Saya mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan dakwaan terhadapnya dan menyelidiki ancaman dan tindakan intimidasi segera, secara tidak memihak dan membawa para pelaku ke pengadilan. Masyarakat sipil secara keseluruhan,” kata Lawlor.

Pelapor Khusus akan terus memantau kasus ini dan menghubungi pihak berwenang Indonesia terkait masalah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI