Suara.com - Polda Metro Jaya mengambil alias kasus Aipda Rudi Panjaitan. Eks anggota Polsek Pulogadung yang bermasalah karena menolak laporan korban perampokan itu akan disidang etik pada, Jumat (17/12/2021) besok.
"Kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur ke Polda dan besok akan dilakukan sidang disiplin kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Zulpan mengatakan sejumlah sanksi akan diterapkan terhadap Aipda Rudi. Mulai dari sanksi demosi, hingga mutasi keluar daerah.
"Kemudian juga ada sanksi kurungan, dan juga diusulkan untuk tour of area. Artinya akan dimutasi keluar dari Polda Metro Jaya," ungkapZulpan.
Baca Juga: Tolak Laporan Warga, Aipda Rudi Direkomendasikan Dimutasi Tugas di Luar Polda Metro Jaya
Ancam Mutasi Keluar Daerah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya telah meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi. Fadil bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.
Hal ini disampaikan Fadil di hadapan pejabat utama dan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia meminta Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Bidang Propam, hingga Kapolres menertibkan Aipda Rudi
"Saya minta ini yang Jakarta Timur segera fokus lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya," kata Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (14/12/2021) malam.
Berkenan dengan itu, Fadil menegaskan akan memberikan sanksi mutasi keluar daerah terhadap anggota yang bermasalah. Apalagi, jika anggota tersebut telah menodai citra institusi kepolisian
Baca Juga: Jamin Usut Kasus Pelecehan Seksual Dosen UNJ, Polisi Minta Korban Buat Laporan Resmi
"Catat betul ini ya kedepan jika ada anggota yg masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tegasnya.