RUU TPKS Dinanti-nanti, PKB: Banyak yang Nilai DPR Gagal, Tak Punya Sense of Crisis

Kamis, 16 Desember 2021 | 14:03 WIB
RUU TPKS Dinanti-nanti, PKB: Banyak yang Nilai DPR Gagal, Tak Punya Sense of Crisis
Rapat Paripurna. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah memandang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya dapat diputuskan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.

Hal itu ia sampaikan langsung di hadapan sidang paripurna saat melakukan interupsi.

"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga," kata Luluk, Kamis (16/12/2021).

Luluk menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Di mana beriringan dengan itu, ia menilai seharusnya RUU TPKS mendapatkan jalan mulus untuk disahkan.

Baca Juga: Mahasiswi Universitas Udayana Diduga Alami Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya

"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough, cukup adalah cukup dan saya kira kita semua tidak ingin menjadi bagian yang tidak memiliki sense of crisis tersebut," kata Luluk.

Alasan Puan

Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan tidak masuknya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiati DPR dalam rapat paripurna hari ini. Ia menyebut hanya masalah waktu.

"Ini hanya masalah waktu karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Puan mengatakan DPR berkeinginan bahwa RUU TPKS kemudian bisa diputuskan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga lanjut Puan bisa menjaga pelaksanaan dari undang-undang itu berlaku secara baik dan benar.

Baca Juga: Sebut RUU TPKS 'Kering' Buat Anggota DPR, Bivitri: Nilai Ekonomisnya Enggak Ada

Puan menegakan bahwa DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk bisa menjadi satu undang-undang.

"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini gak ada masalah apa-apa," ujar Puan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI