Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Jabar, Ridwan Kamil: Kami Akan Menerapkan Pengetatan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 Desember 2021 | 13:45 WIB
Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Jabar, Ridwan Kamil: Kami Akan Menerapkan Pengetatan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan isyarat siap diusung pada Pilpres 2024 melalui sebuah karya lukisan yang ia buat secara spontan di Jogja National Museum (JNM), Rabu (1/12/2021). ANTARA/Luqman Hakim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 di wilayah Jawa Barat. Ini untuk mencegah penularan virus corona.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Kamis.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur natal dan tahun baru.

Ridwan Kamil menuturkan, meski kasus Covid-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada, terlebih di keramaian.

Baca Juga: Disebut 'Setia di Bawah Payung Merah', Respons Ganjar ke Ridwan Kamil Disorot

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik, sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," kata dia.

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

Dia mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," kata Ridwan Kamil.

Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Ada tujuh poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita

Pertama, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Kedua, satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Ketiga, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Kelima, memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Keenam, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

"Sehingga diharapkan orang tua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan," kata Kang Emil.

"Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI