RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, Puan: Hanya Masalah Waktu

Kamis, 16 Desember 2021 | 13:25 WIB
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, Puan: Hanya Masalah Waktu
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang. Jadi baru bisa dilaksanakan karena surat ke presiden kan wajib usulan insiatif itu wajib merupakan keputusan rapur," kata Supratman.

Supratman mengatakan keputusan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai inisiatif DPR kini berada di tangan pimpinan.

Baleg sendiri sudah menyerahkan hasil rapat pleno pada Rabu (8/12) kepada pimpinan. Kekininan tinggal menunggu Bamus yang digelar pimpinan.

"Sekarang kita menunggu mudah-mudahan Bamus masih ada sebelum masa persidangan ini akan berakhir," ujar Supratman.

Supratman berharap RUU TPKS segera ditetapkan menjadi inisiatif DPR. Sehingga proses ke tahapan selanjutnya bisa terus berjalan, yakni menanti surpres berkaitan dengan daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI