Berikut kasus -kasus kekerasan kepada jurnalis tidak menemui titik terang proses penyilidikan atau penyidikannya:
- Tri Kurnia
Kasus penganiayaan saat liputan demonstrasi Oktober 2019, status penyelidikan. - Nibras Nada Nailufar: Intimidasi dan penghalangan saat peliputan demonstrasi, Oktober 2019, status penyelidikan.
- Muh Darwin Fathir: Penganiayaan saat peliputan demonstrasi, September 2019, status tahap penyidikan
- Tempo.co: Peretasan website, Agustus 2020, status penyidikan.
- Tirto.id: Peretasan website, Agustus 2020, status penyidikan
- Cakrayudi Nuralam, Liputan 6.com: Doxing atau perubahan foto jurnalis, status penyelidikan.
Melihat data tersebut Komite kata Erick menduga adanya kesan kepolisian sengaja untuk mendiamkan perkara yang dilaporkan jurnalis pada tahap penyelidikan, atau penyidikan, hingga waktu yang tidak diketahui.
"Tidak jelasnya penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di kepolisian, menjadi praktik buruk dalam negara demokrasi," ucap Erick.
KKJ menyampaikan salah satu indikator yang penting untuk melihat seberapa baik demokrasi sebuah negara, adalah negara yang mendukung kebebasan Pers.
Sementara untuk menilai situasi kebebasan Pers pada sebuah negara, salah satunya dilihat dari sejauh mana upaya terbaik negara, untuk memastikan dan perlindungan jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Sejak disahkannya UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah jelas pula kedudukan Pers yang memiliki fungsi sebagai lembaga kontrol sosial (pasal 3), penegasan akan kemerdekaan Pers yang dijamin sebagai hak asasi manusia (pasal 4), hingga pengakuan wartawan sebagai sebuah profesi, dibuktikan dengan adanya
keterikatan untuk menaati sebuah kode etik jurnalistik (pasal 8)," kata Erick.
KKJ kata Erick menyebut salah satu penelitian yang dilakukan LBH Pers bersama ICJR dan IJRS pada awal 2021, menunjukkan kecenderungan jurnalis enggan melapor ke kepolisian saat menjadi korban.
Kata dia, sebanyak 60 persen dari 30 wartawan yang menjadi korban kekerasan, tidak pernah melapor ke pihak aparat penegak hukum.
Baca Juga: Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
"Alasan atas ketidakpercayaan korban tersebut sejalan dengan hasil data, bahwa sebanyak 25 persen responden menyatakan laporan kepada lembaga negara dan aparat penegak hukum, yang diterima tidak ditindaklanjuti. Bahkan 8,5 persen mengaku laporan yang dibuat, telah ditolak sejak awal," ucap Erick.