Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:17 WIB
Tiga Tahun Catatan Miris Kriminalisasi Jurnalis: Terkurung Bui Karena UU ITE
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasiKomite Keselamatan Jurnalis (KKJ) beranggotakan sepuluh lembaga yang terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, serta memperjuangkan kemerdekaan Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI