Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan dipaksakan selesai dalam waktu dekat. DPR dan pemerintah diminta belajar dari pengalaman UU Cipta Kerja.
"Masalah lain yang kita hadapi saat ini adalah dari sisi regulasi. Dengan dalih pandemi maka dikebut lah rancangan undang-undang, satu adalah UU Cipta Kerja, yang kedua rancangan UU yang saat ini sedang dikebut yang berjalan adalah tentang Ibu Kota Negara," kata Kepala Staf Presiden PKS, Pipin Sopian dalam diskusi daring, Kamis (16/12/2021).
Pipin mengaku pernah berada di DPR RI selama 10 tahun. Menurutnya, jika dilihat RUU IKN akan dipaksakan dipercepat pembahasannya hingga selesai.
"Ini (RUU IKN) akan coba dipaksakan dalam waktu dekat. Dipercepat," ungkapnya.
Baca Juga: Inkonsistensi Pemerintah Bikin Bingung, PKS Sorot Waktu dan Biaya Mahal Karantina
Padahal, kata Pipin, DPR dan pemerintah seharusnya bisa memetik pelajaran dari kasus UU Cipta Kerja. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap UU tersebut inkonstitusional.
"Di mana, MK mempersoalkan mentatakan bahwa UU Cipta Kerja dari sisi pembentukannya tidak memberikan sisi ruanf publik yang cukup kepada masyarakat yang kedua bertentangan dengan peraturan pembentukan perundang-undangan. Ini menyebabkan adanya ketidak pastian hukum. Ketidak pastian hukum ini menyebabkan sosial distrust," tuturnya.
Lebih lanjut, Pipin mengatakan, keinginan untuk mempercepat membuat atau mengubah regulasi ini sebagai dalih pandemi Covid.
"Pandemi ini ada yang memanfaatkan. Ada kelompok yang opotunis dan pragmatis melihat ini ada kesempatan. Kesempatan untun mencuri uang yang kedua adalah mengambil peran mengambil kesempatan dalam mengubah aturan."
Baca Juga: Banyak Kasus Pelecehan, Nova Eliza Gelisah RUU PKS Belum Disahkan