RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu

Kamis, 16 Desember 2021 | 10:26 WIB
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
Pembahasan RUU TPKS. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam undangan itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dilanjutkan agenda kedua penyampaian podato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan ihwal surat terkait agenda rapat paripurna.

"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Terpisah, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya juga membenarkan ihwal agenda rapat paripurna yang tidak memasukan penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

"Iya belum diagendakan di rapur besok," kata Willy.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman berbicara kemungkinan apabila RUU TPKS tidak masuk dalam agenda rapat paripurna besok. Ia berujar bahwa penetapan RUU TPKS baru akan diagendakan kembali dalam pembukaan masa sidang berikut.

"Ya nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang. Jadi baru bisa dilaksanakan karena surat ke presiden kan wajib usulan insiatif itu wajib merupakan keputusan rapur," kata Supratman.

Supratman mengatakan keputusan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai inisiatif DPR kini berada di tangan pimpinan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Indonesia, RUU TPKS Didesak Segera Sahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI