RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu

Kamis, 16 Desember 2021 | 10:26 WIB
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
Pembahasan RUU TPKS. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi DPR RI terkait batalnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke Sidang Paripurna hari ini, Kamis (16/12/2021). DPR justru disebut tak berpihak pada korban kekerasan seksual.

"Mau menunggu berapa lagi korban frustrasi karena kekerasan seksual? RUU ini adalah pintu masuk menyelamatkan masa depan depan korban. Ini bukti DPR tidak berpihak pada korban kekerasan seksual," ujar Koordinator Juru Bicara DPP PSI, Kokok Dirgantoro, kepada wartawan, Kamis (16/12).

Kokok menyatakan, gagalnya RUU TPKS masuk paripurna ini sungguh bertolak belakang dengan sikap fraksi yang mayoritas mendukung pembahasan. Menurutnya, hal itu menjadi tanda tidak ditunaikannya janji politisi yang bilang akan berjuang sungguh-sungguh agar proses pembahasan lebih cepat.

"DPR jangan jadi pemberi harapan palsu. Apa yang dijanjikan, lain dengan kenyataan. Ini menjadi bukti ketidakpedulian DPR pada para korban," katanya.

Menurut Kokok, maraknya berita pelecehan seksual beberapa saat ini ternyata tak mampu meluluhkan hati anggota DPR untuk membahas serius RUU TPKS.

"Sampai saat ini, kami benar-benar tidak habis pikir. Korban kekerasan seksual seolah tak menjadi prioritas untuk dibantu. Bahkan untuk sekadar dibahas saja ditunda-tunda tanpa ada transparansi," tuturnya.

Tak Masuk Paripurna

Sebelumnya, Penetapan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR tidak masuk dalam agenda rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (16/12/2021) besok.

RUU TPKS yang telah diputuskan dalam rapat pleno pada Rabu (8/12) itu diharapkan dibawa ke rapat paripurna terakhir sebelum reses.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Indonesia, RUU TPKS Didesak Segera Sahkan

Namun ternyata, tidak masuknya agenda terkait RUU TPKS itu melalui surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 hal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI