Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai dugaan kabur karantina keluarga pesohor yang juga merupakan anggota DPR RI Mulan Jameela dan Ahmad Dhani harus diusut.
Pandu mengatakan, jika terbukti melanggar karantina kesehatan di masa pandemi Covid-19, pejabat negara harus didenda berlipat ganda, termasuk semua pihak yang terlibat.
"Setiap pelanggaran karantina perlu dikenakan denda. Bila pejabat negara yang melanggar aturan karantina, dendanya bisa dilipat-gandakan. Bila pelanggaran difasilitasi oleh satgas, bisa didenda semua yg terlibat. Siapkah? UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah bisa menjadi payung," kata Pandu dalam cuitannya di Twitter dikutip Kamis (15/12/2021).
Dia menegaskan bahwa karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri seharusnya berlaku sama terhadap semua orang tanpa memandang status sosial.
Baca Juga: Soal Karantina Anggota DPR, Ferdinand Hutahaean: Mulan Jameela dan Keluarga Harus Dipidana
"Pejabat negara, pemimpin, pimpinan, bos, dan lain-lain perlu memberikan teladan bagi rakyat Indonesia. Ada empati, solidaritas yang tulus di tengah derita pandemi. Jangan hanya menuntut kemudahan dan menikmati fasilitas yang berlebihan, berikanlah teladan yang sederhana. Bisa nggak sih?" tuturnya.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela beserta anak-anaknya Al, El dan Dul dikabarkan tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
Kabar itu diungkap oleh Adam Deni yang mendapat keterangan dari seseorang lewat DM di Instagram.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya memang bisa memberikan diskresi bagi seorang pejabat publik, yakni Mulan Jameela istri Dhani yang juga anggota DPR RI untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.
Namun, hingga saat ini Satgas belum menindaklanjuti dugaan pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Dhani dan Mulan.
Baca Juga: Mulan Jameela Disebut Tak Punya Solidaritas, Epidemiolog: Menkes Saja Karantina