Adanya perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal sebaiknya disikapi dengan bijak. Perbedaan yang ada tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan.
Permasalahan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah permasalahan yang masih sementara, permasalahan yang sudah disepakati boleh ditolak, permasalahan yang sudah disepakati boleh ditolak.
Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak tertentu yang mengklaim pendapatnya paling benar dan pendapat lainnya salah. Sebaiknya kita sama-sama saling menghormati pilihan orang lain tanpa harus memaksakan orang lain sependapat dengan kita.
Itulah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Semoga bermanfaat!