Suara.com - Menjelang perayaan Natal, perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam ramai dibicarakan. Ada yang menyebut diperbolehkan, namun tak sedikit pula ulama yang mengharamkannya.
Bahkan, tak sedikit orang yang menuduh Muslim mengucapkan selamat natal merupakan orang kafir. Lantas, apa hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam?
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Melansir dari NU Online, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur'an dan hadis yang menerangkan secara jelas dan tegas mengenai hukum haram atau diperbolehkannya mengucapkan selamat natal.
Baca Juga: Menangis Ungkap Alasan Pindah Agama, Asmirandah: Tuhan Yesus Memilih Saya
Oleh karenanya, para ulama yang mengharamkan maupun memperbolehkan mengucapkan selamat Natal berpegang pada generalitas atau keumuman ayat atau hadir yang mereka yakini berkaitan dengan hukum mengucapkan selamat Natal.
Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal
Beberapa ulama, seperti Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada orang yang memperingatinya adalah Haram.
Mereka mengacu pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Merujuk pada ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Mulim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal. Sehingga ia tidak akan mendapatkan martabat tinggi di surga.
Baca Juga: Polemik Ucapan Selamat Natal, Gus Miftah: Tetangga Saya Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri
Selain itu, para ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal mengacu pada hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)
Hukum Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Adapun bagi sebagian ulama yang memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal, mereka mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya sebagai berikut:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Pada ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada siapa saja yang tidak mengusirnya dari negerinya. Sementara, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat Kristiani yang tidak mengusirnya.
Oleh karenanya, para ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal.
Selain itu, mereka juga berpegang pada hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya sebagai berikut:
"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657)
Menanggapi hadis tersebut, ibnu Hajar berkata: "Hadis ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit". (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586).
Saling Menghormati Perbedaan
Karena perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal, tidak lantas ada hukum mutlak bagi orang Muslim yang mengucapkan selamat Natal ke umat Kristiani.
Adanya perbedaan pandangan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal sebaiknya disikapi dengan bijak. Perbedaan yang ada tidak boleh menimbulkan konflik dan perpecahan.
Permasalahan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah permasalahan yang masih sementara, permasalahan yang sudah disepakati boleh ditolak, permasalahan yang sudah disepakati boleh ditolak.
Oleh karenanya, jangan sampai ada pihak tertentu yang mengklaim pendapatnya paling benar dan pendapat lainnya salah. Sebaiknya kita sama-sama saling menghormati pilihan orang lain tanpa harus memaksakan orang lain sependapat dengan kita.
Itulah penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. Semoga bermanfaat!