Dasco sebelumnya menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna. Ia berujar alasannya ialah karena Bamus kadung dilaksanakan.
Kata Dasco, Bamus sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12).
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakan acara untuk paripurna besok (hari ini) sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco.