Suara.com - Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti menyinggung tiadanya pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) di Badan Musyarawarah (Bamus) DPR RI sebelum adanya rapat paripurna pada Kamis (16/12/2021) hari ini.
Menurutnya, DPR RI telah mempermainkan harapan masyarakat dengan pengesahan RUU TPKS di saat korban kekerasan seksual terus bertambah.
"Mereka memain-mainkan harapan masyarakat dan begitu sudah banyak korban, tapi mereka memainkan kekuasaan disini (Bamus)," kata Ratna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12/2021) malam.
Menurut Ratna, kalau ketiadaan rapat Bamus DPR RI disaat RUU TPKS yang semestinya diagendakan dalam rapat paripurna jelas menjadi soal. Ia menganggap hal tersebut sebagai bukti bermasalahnya proses legislasi.
Baca Juga: RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan
Selain itu, Ratna juga menyinggung kalau masyarakat sipil tidak bisa mengawal rapat Bamus DPR RI yang kerap berjalan secara tertutup.
"Mereka begitu powerful, tapi sama sekali tidak transparan dan ini tentunya melanggar undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia berharap hal tersebut bisa menjadi perhatian publik. Pasalnya, masyarakat sipil tidak bisa mengetahui apa yang terjadi selama rapat Bamus DPR RI berlangsung.
"Mereka (bisa) barter mungkin, barter kepentingan dan segala macem di sana, kita enggak bisa tahu apa yang sedang terjadi."
Sebelumnya, DPR RI mengklaim bakal membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna pembukaan masa sidang mendatang. Hal itu dilakukan usai agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tidak masuk ke paripurna yang dijadwalkan pada Kamis hari ini.
Baca Juga: Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya
"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Dasco sebelumnya menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna. Ia berujar alasannya ialah karena Bamus kadung dilaksanakan.
Kata Dasco, Bamus sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12).
"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakan acara untuk paripurna besok (hari ini) sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco.