RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan

Kamis, 16 Desember 2021 | 01:10 WIB
RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan
Billboard yang memajang wajah Puan Maharani di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, depan Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Rabu (4/8/2021). ‎[Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH Apik Indonesia, Ratna Batara Munti mempertanyakan janji Ketua DPR, Puan Maharani terkait tidak masuknya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (16/12/2021).

Ratna mengingatkan bahwa Puan, politikus dari PDIP, beberapa waktu lalu pernah mengungkapkan komitmennya untuk mengawal RUU TPKS, yang dinilai penting untuk melindungi perempuan Indonesia dari kekerasan seksual yang sudah mewabah.

"Ini kan situasi yang sangat kontradiktif dan ini harus juga diangkat, diekspose ya. Antara apa yang dijanjikan, tapi faktanya kita merasa kecewa sekali dengan jadwal yang tidak memasukkan RUU TPKS," tutur Ratna dalam konferensi pers secara virtual, Rabu malam (15/12/2021).

Ia juga mempertanyakan latar belakang keputusan DPR RI yang tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna. Pasalnya, ia melihat sudah tidak ada hambatan lagi dari proses pembahasan RUU TPKS.

Baca Juga: Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya

RUU TPKS sudah disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada 8 Desember 2021.

"Jadi seharusnya tidak ada hambatan untuk bisa disahkan pada paripurna besok tapi ternyata belum diagendakan dari surat yang kita ketahui beredar saat ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta RUU TPKS segera dirampungkan. Hal itu kata dia sebagai upaya dan komitmen DPR dalam menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Puan dalam keterangan, Kamis (25/11/2021).

DPR RI mengklaim bakal membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna pembukaan masa sidang mendatang. Hal itu dilakukan usai agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tidak masuk ke paripurna, Kamis.

Baca Juga: Klaim Bukan Disengaja, Pimpinan DPR Jelaskan Alasan Tak Bawa RUU TPKS ke Paripurna

"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco sebelumnya menjelaskan agenda penetapan RUU TPKS tidak masuk rapat paripurna karena Bamus sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI