Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik

Rabu, 15 Desember 2021 | 21:35 WIB
Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik
Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria  (AGRA) Kecamatan Sembalun meminta agar PT SKE menghentikan aktivitas pemagaran dan pembajakan lahan di Kecamatan Sembalun. Aktivitas itu dilakukan sejak kemarin, Selasa (14/12) hingga Rabu (1//12) hari ini.

Ketua AGRA Kecamatan Sembalun, Sowadi mengatakan, dasar yang digunakan oleh PT SKE dalam aktivitasnya adalah karena telah mengantongi izin yang telah terbit pada Maret 2021 dengan luas 150 hektare dalam dua lembar sertifikat. Penerbitan izin itu, kata dia, masih menjadi polemik di tengah masyarakat. 

"Sehingga kami dari AGRA NTB yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun menggugat sedang melakukan upaya perundingan dengan Pemerintah Lombok TImur, BPN Provinsi dan juga Pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mencabut izin HGU tersebut," kata Sowadi dalam keterangannya hari ini.

Sowadi melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dalam kunjungannya ke Sembalun bersama Kementerian PTD pada 27 Oktober 2021 lalu mengklaim menerima tuntutan masyarakat. Bahkan, Pemprov NTB Kepala Dinas PDT di sebagai ketua tim penyelesaian di hadapan perwakilan kaum tani.

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Warga Sumbar Dirampas, LBH Padang Desak Gubernur Turun Tangan

Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)
Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)

"Yang sampai sekarang masih belum mengeluarkan keputusan atas hasil studi dan pengumpulan data yang dilakukan," sambung Sowadi.

Dalam catatan AGRA Sembalun, penerbitan sertifikat HGU kepada PT SKE cacat prosedur. Sebab, hal itu hanya berdasar pada pembebasan lahan tahun 1990 dan izin lokasi.

Pada tahun 1988, kata Sowadi, dalam masa yang begitu lama, perusaahan tersebut telah terbukti menelantarkan izin lokasi. Hal itu menujukkan bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menjalakan usahanya.

Sowadi melanjutkan, PT SKE baru berupaya mengajukan izin pada tahun 2009 dan 2014. Izin tersebut, baru diterbitkan pada tahun 2021. 

"Sebagai penguat, bahwa PT SKE sama sekali tidak memiliki itikad baik bahkan cenderung hanya menjadi makelar tanah, adalah terbitnya HGU PT Agrindo Nusantara yang sebelumnya adalah PT Sampoerna Agro di atas objek lahan yang merupakan objek izin lokasi PT SKE," ucap dia.

Baca Juga: Dinilai Berbahaya Saat Hujan, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Sowadi menambahkan, izin PT. SKE juga diterbitkan di tengah masih adanya penolakan yang dilakukan oleh kaum tani. Salah satunya, memanfaatkan situasi Bencana 2018 dan pandemi Covid sejak 2019 hingga sekarang.

Imbasnya, hal itu mengakibatkan terbatasnya aktivitas publik massa, termasuk aksi demonstrasi dan audiensi. Kemudian, hal itu dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa sudah tidak ada penolakan oleh warga sehingga HGU bisa diterbitkan.

"Padahal jauh sebelum bencana gempa Bumi tahun 2018 dan pandemi 2019 –sekarang, hampir setiap tahun kaum tani melakukan aksi demonstasi baik di lahan pertanian, kantor camat Sembalun, Kantor Bupati Lombok Timur hingga Kantor Gubernur NTB untuk menyampaikan penolakannya atas pengajuan izin HGU PT SKE," tegas Sowadi.

Aktivitas audiensi, kata Sowadi, kerap dilakukan, baik dengan pihak Camat Sembalun, Pemda Lombok Timur, Pemprov NTB dan Kanwil BPN NTB. Hal itu juga dilakukan untuk menyampaikan hal serupa, yaitu penolakan atas izin yang diajukan oleh PT SKE.

Berdasarkan hal tersebut, AGRA Sembalun menilai tindakan yang dilakukan oleh PT SKE dalam bentuk pemagaran dan pembajakan lahan yang dikawal oleh aparat kepolisian adalah tindakan yang sama sekali tidak menghormati proses perundingan yang sedang dilakukan. PT SKE juga tidak menghormati upaya pemerintah Provinsi NTB yang telah membuat tim penanganan sengketa agraria.

"Di mana hasil studi dan keputusannya sampai saat ini belum diterbitkan, serta tidak menghormati janji Bupati Lombok Timur kepada Petani untuk memastikan aktifitas perusahaan baru akan dimulai setelah selesainya musi tanam yaitu pada juli 2022."

Berdasarkan penjelasan di atas, AGRA Sembalun menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

  1. Tarik aparat kepolisian dari pengawalan aktifitas PT SKE di Kecamatan Sembalun sampai proses perundingan selesai dan sesuai dengan perjanjian Perusahaan terhadap masyarakat bahwa akan beraktifitas setelah selesai musim tanam tahun ini yaitu pada bulan juli 2022 mendatang.
  2. Hentikan tindakan intimidasi dan teror kepada kaum tani Sembalun yang sedang berjuang mempertahankan haknya atas tanah.
  3. Cabut HGU PT SKE karena melanggar prosedur karena diterbitkan diam-diam dan terbukti tidak punya itikad baik karena telah menelantarkan tanah dalam waktu yang lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI