Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik

Rabu, 15 Desember 2021 | 21:35 WIB
Kecam Pembajakan Lahan Petani di Sembalun, AGRA Desak Aparat yang Kawal PT SKE Ditarik
Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria  (AGRA) Kecamatan Sembalun meminta agar PT SKE menghentikan aktivitas pemagaran dan pembajakan lahan di Kecamatan Sembalun. Aktivitas itu dilakukan sejak kemarin, Selasa (14/12) hingga Rabu (1//12) hari ini.

Ketua AGRA Kecamatan Sembalun, Sowadi mengatakan, dasar yang digunakan oleh PT SKE dalam aktivitasnya adalah karena telah mengantongi izin yang telah terbit pada Maret 2021 dengan luas 150 hektare dalam dua lembar sertifikat. Penerbitan izin itu, kata dia, masih menjadi polemik di tengah masyarakat. 

"Sehingga kami dari AGRA NTB yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sembalun menggugat sedang melakukan upaya perundingan dengan Pemerintah Lombok TImur, BPN Provinsi dan juga Pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mencabut izin HGU tersebut," kata Sowadi dalam keterangannya hari ini.

Sowadi melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dalam kunjungannya ke Sembalun bersama Kementerian PTD pada 27 Oktober 2021 lalu mengklaim menerima tuntutan masyarakat. Bahkan, Pemprov NTB Kepala Dinas PDT di sebagai ketua tim penyelesaian di hadapan perwakilan kaum tani.

Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)
Aparat saat berjaga di lokasi lahan di Sembalun yang disebut-sebut dibajak dan dipagari oleh PT SKE. (istimewa)

"Yang sampai sekarang masih belum mengeluarkan keputusan atas hasil studi dan pengumpulan data yang dilakukan," sambung Sowadi.

Dalam catatan AGRA Sembalun, penerbitan sertifikat HGU kepada PT SKE cacat prosedur. Sebab, hal itu hanya berdasar pada pembebasan lahan tahun 1990 dan izin lokasi.

Pada tahun 1988, kata Sowadi, dalam masa yang begitu lama, perusaahan tersebut telah terbukti menelantarkan izin lokasi. Hal itu menujukkan bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki iktikad baik untuk menjalakan usahanya.

Sowadi melanjutkan, PT SKE baru berupaya mengajukan izin pada tahun 2009 dan 2014. Izin tersebut, baru diterbitkan pada tahun 2021. 

"Sebagai penguat, bahwa PT SKE sama sekali tidak memiliki itikad baik bahkan cenderung hanya menjadi makelar tanah, adalah terbitnya HGU PT Agrindo Nusantara yang sebelumnya adalah PT Sampoerna Agro di atas objek lahan yang merupakan objek izin lokasi PT SKE," ucap dia.

Baca Juga: Ribuan Hektare Lahan Warga Sumbar Dirampas, LBH Padang Desak Gubernur Turun Tangan

Sowadi menambahkan, izin PT. SKE juga diterbitkan di tengah masih adanya penolakan yang dilakukan oleh kaum tani. Salah satunya, memanfaatkan situasi Bencana 2018 dan pandemi Covid sejak 2019 hingga sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI