Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:41 WIB
Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya
Deretan kursi kosong warnai rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/8/2019). (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI mengklaim bakal membawa Rancangan Undang-Undnag Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Rapat Paripurna pembukaan masa sidang mendatang.

Hal itu dilakukan usai agenda pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tidak masuk ke parpirna besok.

"Kami sudah komunikasikan dan juga sudah koordinasikan antarpimpinan bahwa dalam masa sidang depan agenda pertama untuk rapim dan bamus adalah memasukkan RUU TPKS ke dalam rapim dan bamus sehingga dapat diparipurnakan," kata Wakil Ketua DPR RU Sufmi Dasco Ahmad dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Dasco sebelumnya menjelaskan mengapa agenda penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam Rapat Paripurna yang dijadalkan besok.

Baca Juga: Tutup Masa Sidang Besok, DPR Tak Agendakan Pengesahan RUU TPKS di Paripurna

Ia berujar alasannya ialah karena Bamus kadung dilaksankan.

Dasco mengatakan Bamus sudah dilakukan sebelum Badan Legislasi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan terhadap RUU TPKS pada Rabu (8/12).

"Bahwa RUU TPKS tidak masuk dalam paripurna besok bukanlah suatu kesengajaan karena rapim dan bamus yang mengagendakam acara untuk paripurna besok sudah dilakukan saat sebelum RUU TPKS diambil keputusan tingkat satu," kata Dasco.

Karena tidak masuk dalam rapim dan Bamus itu, lanjut Dasco, membuat RUU TPKS tidak bisa di bawa ke paripurna.

Baca Juga: Penetapan RUU TPKS di Paripurna, Baleg Tunggu Sikap Pimpinan DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI