Suara.com - TNI, Polri, dan Satpol PP dikabarkan telah menggerebek sebuah roku di Jalan Bintaro Raya No.2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ruko tersebut digerebek lantaran diduga dijadikan tempat penyalur kerja tanpa surat izin.
Kabar ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id. Terlihat petugas dari Kecamatan Kebayoran Lama turut hadir dalam penggerebekan tersebut.
Dalam video yang diunggah @wargajakarta.id, pelaku dalam kasus ini diduga turut melakukan penipuan. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar biaya administrasi senilai Rp1,3 juta.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Donni Bagus Wibosono membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, penyidik hingga kekinian masih melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Sidang Kasus Prostitusi di Bawah Umur, Cynthiara Alona Minta Dibebaskan Hakim
"Belum ada tersangka. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Donni saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Selain itu, kata Donni, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Camat Kebayoran Lama. Koordinasi dilakukan untuk menyelidiki izin daripada kantor tersebut.
"Kami juga sudah koordinasi dengan kecamatan untuk penelusuran perizinan kantor," katanya.