Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengajuan ini berkaitan dengan rencana pemerintah memindahkan status Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Jakarta diusulkan menjadi pusat ekonomi nasional dalam perubahan undang-undang. Dengan status tetap menjadi daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengusulkan revisi UU tersebut karena ingin Jakarta bisa tetap eksis sebagai kota besar meskipun tanpa menyandang status ibu kota.
"Kami berharap dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia, yang juga setelah dipindahkan ibu kota, dia tetap bisa eksis," ujar Riza di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Wagub DKI: Pansus Sumur Resapan Belum Diperlukan
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status Jakarta nantinya. Diharapkannya Jakarta bisa tetap menjadi pusat suatu bidang seperti perdagangan hingga pendidikan.
"Ibu kota kan akan pindah ke Kaltim, tentu DKI punya kepentingan. Setelah diproses transisinya, Jakarta menjadi seperti apa? Harapan kami, Jakarta menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan, seni budaya, dan lain-lain," pungkasnya.